Speedboat
Type : Speedboat
Passenger Capacity : 150
Tiket Kapal Speedboat Pulau Seribu
KEBERANGKATAN SPEEDBOAT MARINA ANCOL DI PINDAH KE PELABUHAN SUNDA KELAPA, ALTERNATIF KEBERANGKATAN BAYWALK MALL PLUIT
Titik Keberangkatan :
- Pelabuhan Pelni Sunda Kelapa, Jakarta Utara
- Mall Baywalk Pluit, Jakarta Utara
Jalur Selatan :
- Pulau Pari
- Pulau Tidung
- Pulau Payung / Asha
- Pulau Untung Jawa (Promo)
*Jalur Selatan dari Baywalk Jalan Setiap Hari
*Jalur Selatan dari Sunda Kelapa Jalan Setiap Hari
Jalur Utara :
- Pulau Pramuka
- Pulau Harapan / Kelapa
- Pulau Sepa / Putri / Desa Laguna
- Pulau Untung Jawa (Tidak Promo)
*Jalur Utara dari Baywalk Hanya jalan saat high season
*Jalur Utara jalan Setiap Hari dari Sunda Kelapa >> Pesan Disini
Waktu Tempuh Perjalanan : Jalur Selatan 60-90 Menit, Jalur Utara 90-120 Menit
Waktu Kumpul Keberangkatan : 07.45
Estimasi Waktu Kapal Berangkat :
- Jalur Utara : 08.00
- Jalur Selatan : 08.00
*Retribusi Pelabuhan 15rb/orang
*Waktu Tempuh Perjalanan tergantung cuaca di lokasi
*Sistem Boarding di Absen sesuai nama tiket, telat absen hangus
*Harap Tiba di Titik Keberangkatan Max 30menit sebelum keberangkatan
*Keterlambatan yang mengakibatkan tertinggal bukan tanggung jawab kami
Boarding
- Pelabuhan Sunda Kelapa (8:00 am)
Dropping
- Pulau Untung Jawa (9:00 am)
- Pulau Pari (9:30 am)
- Pulau Tidung (10:00 am)
- Pulau Pramuka (10:30 am)
- Pulau Payung / Asha (10:00 am)
- Pulau Harapan / Kelapa (11:00 am)
- Pulau Sepa / Putri / Desa Laguna (11:00 am)
Terms & Condition
Syarat dan Ketentuan (Speedboat)
Syarat dan Ketentuan (Speedboat) :
- Pemesanan dapat dari Web atau Whatsapp 0858-1000-1099
- Penumpang wajib mengisi data diri dengan KTP / Paspor
- Tiket tidak dapat reschedule / Refund
- Anak usia 2 tahun sudah dikenakan 1 Tiket
- Boarding sistem absen sesuai nama yang tertera di tiket
- Absen mulai pukul 08.00 Sunda Kelapa dan 08.30 Baywalk
- Bagasi maximal penumpang 10kg, jika lebih akan dikenakan biaya tambahan
- Penumpang dilarang membawa :
- Barang dengan bau menyengat (Duren, dsb)
- Obat - obatan terlarang, Miras, Narkotika
- Hewan Peliharaan (Kucing, Anjing, dsb)
- Senjata Tajam / Senjata API
