181

Speedboat

Type : Speedboat
Passenger Capacity : 150

Tiket Kapal Speedboat Pulau Seribu


KEBERANGKATAN SPEEDBOAT MARINA ANCOL DI PINDAH KE PELABUHAN SUNDA KELAPA, ALTERNATIF KEBERANGKATAN BAYWALK MALL PLUIT

Titik Keberangkatan :

  • Pelabuhan Pelni Sunda Kelapa, Jakarta Utara
  • Mall Baywalk Pluit, Jakarta Utara

Jalur Selatan :

  • Pulau Pari
  • Pulau Tidung
  • Pulau Payung / Asha
  • Pulau Untung Jawa (Promo)

*Jalur Selatan dari Baywalk Jalan Setiap Hari
*Jalur Selatan dari Sunda Kelapa Jalan Setiap Hari

Jalur Utara :

  • Pulau Pramuka
  • Pulau Harapan / Kelapa
  • Pulau Sepa / Putri / Desa Laguna
  • Pulau Untung Jawa (Tidak Promo)

*Jalur Utara dari Baywalk Hanya jalan saat high season
*Jalur Utara jalan Setiap Hari dari Sunda Kelapa >> Pesan Disini

Waktu Tempuh Perjalanan : Jalur Selatan  60-90 Menit, Jalur Utara 90-120 Menit
Waktu Kumpul Keberangkatan : 07.45
Estimasi Waktu Kapal Berangkat :

  • Jalur Utara : 08.00
  • Jalur Selatan : 08.00

*Retribusi Pelabuhan 15rb/orang
*Waktu Tempuh Perjalanan tergantung cuaca di lokasi
*Sistem Boarding di Absen sesuai nama tiket, telat absen hangus
*Harap Tiba di Titik Keberangkatan Max 30menit sebelum keberangkatan
*Keterlambatan yang mengakibatkan tertinggal bukan tanggung jawab kami

Boarding
  • Pelabuhan Sunda Kelapa (8:00 am)
Dropping
  • Pulau Untung Jawa (9:00 am)
  • Pulau Pari (9:30 am)
  • Pulau Tidung (10:00 am)
  • Pulau Pramuka (10:30 am)
  • Pulau Payung / Asha (10:00 am)
  • Pulau Harapan / Kelapa (11:00 am)
  • Pulau Sepa / Putri / Desa Laguna (11:00 am)

Terms & Condition

Syarat dan Ketentuan (Speedboat)

Syarat dan Ketentuan (Speedboat) :

  1. Pemesanan dapat dari Web atau Whatsapp 0858-1000-1099
  2. Penumpang wajib mengisi data diri dengan KTP / Paspor
  3. Tiket tidak dapat reschedule / Refund
  4. Anak usia 2 tahun sudah dikenakan 1 Tiket
  5. Boarding sistem absen sesuai nama yang tertera di tiket
  6. Absen mulai pukul 08.00 Sunda Kelapa dan 08.30 Baywalk
  7. Bagasi maximal penumpang 10kg, jika lebih akan dikenakan biaya tambahan
  8. Penumpang dilarang membawa :
    - Barang dengan bau menyengat (Duren, dsb)
    - Obat - obatan terlarang, Miras, Narkotika
    - Hewan Peliharaan (Kucing, Anjing, dsb)
    - Senjata Tajam / Senjata API

BUY TICKET

  • Pelabuhan Sunda Kelapa
  • Pelabuhan Sunda Kelapa
Scroll to Top